SOEMARDJIJO & PARTNERS

We care about your business

Kuasa Hukum Pajak (KHK) Kep.1388/PP/IKH/2021

Tax Objection, Tax Lawsuit,Tax Appeal and Tax Review

Izin Kantor Jasa Akuntan (KJA)

Menteri Keuangan Republik Indonesia No: 21/KM.1PPPK/2016

Office entrance

Welcome

SOEMARDJIJO & PARTNERS (S&P)
(Dr. Soemardjijo Drs, SE,Ak,CA, BAc,MM,BKP. /Dr Saiful Anam SH,MH,L.M /Samryn, SE,Ak,CA,MM,PhD)

adalah para praktisi yang kompeten dan berpengalaman memiliki latar belakang sebagai Dosen Senior Pascasarjana, kolaborasi dan persekutuan perdata antara Akuntan, Ekonom dan Ahli Hukum, berpengalaman sebagai Auditor, Tax Audit, Lawyer bidang hukum dan Ahli Keuangan Negara. Sebagai seorang Akuntan, dan Chartered Accountant memiliki keahlian khusus menyusun Laporan Keuangan Fiskal untuk SPT, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, dan Akuntansi Perpajakan.

Soemardjijo & Partners memperoleh izin sebagai Kuasa Hukum Pajak (KHK) dari Ketua Pengadilan Pajak RI Nomor : Kep.1388/PP/IKH/2021 dan Izin Kantor Jasa Akuntan (KJA) dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 21/KM.1PPPK/2016.

Services

KEBERATAN ( TAX OBJECTION)

Menerima Kuasa Hukum Pajak untuk mengajukan keberatan ke Direktorat Jendral Pajak qq KPP dimana Wajib Pajak Terdaftar. Surat Keberatan didasari Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak, SKP adalah produk dari hasil pemeriksaan pajak. Keberatan yang diajukan Wajib Pajak meliputi : SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB; atau Pemotongan atau pemungutan pajak oleh Pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan Perpajakan.

Read more...

Download PDF

GUGATAN ( TAX LAWSUIT)

Menerima Kuasa Hukum Pajak, untuk melakukan Upaya Hukum, melalui Gugatan ke Pengadilan Pajak, meliputi: a. Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang. b. Keputusan Pencegahan dalam Rangka Penagihan Pajak c. Keputusan yang berkaitan dengan Pelaksanaan keputusan Perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayait (1) dan Pasal 26 UU KUP. d. Penerbitan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam UU Perpajakan.

Read more...

Download PDF

BANDING (TAX APPEAL)

Menerima Kuasa Hukum Pajak untuk melakukan Upaya Hukum melalui Banding ke Pengadilan Pajak, apabila Wajib Pajak tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jendral Pajak, atas keberatan yang diajukan Wajib Pajak sebelumnya. Upaya hukum melalui Banding, karena adanya perbedaan penafisran antara Wajib Pajak dengan Pihak Pemeriksa Pajak dari Direktorat Jendral Pajak, yang dapat memicu perbedaan penafsiran dalam Perhitungan Pajak.

Read more...

Download PDF

PENINJAUAN KEMBALI KE MA ( TAX REVIEW)

Menerima Kuasa Hukam Pajak untuk melakukan Peninjuan Kembali (PK) sebagaimana diatur dalam UU Pengadilan Pajak Nomor : 14 Tahun 2002 Pasal 77 Ayat (3) dan Pasal 90.

Read more...

Download PDF

JASA KUASA HUKUM PAJAK

1. Membimbing, advokasi dan menasehati Wajib Pajak (WP) untuk memenuhi kewajiban Perpajakannya melalui Sistim Pemungutan Pajak di Indonesia yaitu “Self Assessment System” sesuai perundang-undangan dan peraturan perpajakan. 2. Membimbing dan melindungi Wajib Pajak (WP) dalam menyusun Laporan Keuangan Komersil (SAK) menjadi Laporan Keuangan Fiscal untuk SPT. 3. Melakukan review Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, untuk SPT Masa, agar pelaporan tepat waktu. 4. Advokasi Wajib Pajak, untuk mencegah Pidana di Bidang Perpajakan.

Read more...

Download PDF

ACCOUNTING SERVICES

KANTOR JASA AKUNTAN (KJA) Memberikan Jasa...

Read more...

Download PDF

Testimonials


Dia menjelaskan e-budgeting tersebut adalah sebuah sistem elektronik dalam rangka efisiensi untuk menghindari penyelewengan dana anggaran, namun dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Daerah mengamanatkan harus tetap ada pembahasan antara kedua belah pihak eksekutif dan legislatif. Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Bagaimana Penerapan E-budgeting Oleh Pemda?", Klik selengkapnya di sini: https://bandung.bisnis.com/read/20150327/549/1063608/bagaimana-penerapan-e-budgeting-oleh-pemda.

bisnis.com

News

TEMPO.CO

TEMPO.CO, Jakarta - Tim Angket DPRD Jakarta mengundang sejumlah ahli dari berbagai bidang untuk dimintai keterangan tentang proses penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja 2015 DKI Jakarta. Hari ini, Jumat, 27 Maret 2015, Tim Angket mengundang ahli keuangan negara dari Universitas Jayabaya, Soemardjijo. Setibanya di ruang serbaguna gedung DPRD, Soemardjijo duduk di kursi yang letaknya sejajar dengan pimpinan Dewan. Ketika acara masuk ke sesi tanya-jawab, Wakil Ketua DPRD Abraham "Lulung" Lunggana yang hendak mengajukan pertanyaan memperkenalkan diri. Mengetahui Lulung bakal bertanya, Soemardjijo langsung mencari suara Lulung. "Pak Haji Lulung yang mana?" tanya Soemardjijo. "Saya Pak Haji Lulung," jawab Lulung sembari menyorongkan tubuh dari sisi meja sebelah kanan agar terlihat oleh Soemardjijo..

DetikNews

Jakarta - Tim angket DPRD DKI menghadirkan ahli keuangan negara dari Universitas Jayabaya, Soemardjijo. Doktor ini ditanyai terus agar bisa memberi penilaian soal dugaan kesalahan yang dilakukan Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok), namun Soemardjijo enggan menghakimi. Pertama, anggota tim angket dari Fraksi PDIP Syahrial menanyakan soal e-budgeting yang dikunci sebelum DPRD membahas APBD 2015. Syahrial ingin meminta penilaian dari Soemardjijo, soal apakah boleh Gubernur Basuki T Purnama (Ahok) mengunci sistem e-budgeting seperti itu. "Saya seorang akademisi, nggak boleh menghakimi. Bapak silakan analisa saja sendiri, jangan kepada saya. Sudah saya berikan bukunya tebal ini," kata Soemardjijo dalam rapat di Gedung DPRD, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2015). Baca artikel detiknews, "Ahli Keuangan Negara ke Tim Angket Ahok: Belajar Dulu Sebelum Bertanya" selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-2871832/ahli-keuangan-negara-ke-tim-angket-ahok-belajar-dulu-sebelum-bertanya.

Bisnis.com

JAKARTA--Pakar akuntansi Soemardjijo mengungkapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan menggunakan sistem e-budgeting harus melalui pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif. "APBD dengan sistem e-budgeting itu tetap harus melalui pembahasan eksekutif dalam hal ini Pemprov dengan legislatif yaitu DPRD," kata Soemardjiojo dalam rapat Pansus Angket di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat. Dia menjelaskan e-budgeting tersebut adalah sebuah sistem elektronik dalam rangka efisiensi untuk menghindari penyelewengan dana anggaran, namun dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Daerah mengamanatkan harus tetap ada pembahasan antara kedua belah pihak eksekutif dan legislatif. Ketika ditanya oleh anggota Pansus Angket, tentang bisakah e-budgeting itu dipakai untuk menyusun APBD sebelum dilakukan pembahasan, Soemardjiojo tidak mau mengomentari hal tersebut dan mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menilai. Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "Bagaimana Penerapan E-budgeting Oleh Pemda?", Klik selengkapnya di sini: https://bandung.bisnis.com/read/20150327/549/1063608/bagaimana-penerapan-e-budgeting-oleh-pemda. Author: Newswire Editor : Fajar Sidik

Newsletter